HARIANHALUAN.ID – Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (18/7/2022).
Pada sidang tersebut, Bupati Pariaman banyak menerangkan tidak tahu ketika menjadi saksi. “Saya menjadi bupati pada Februari 2021. Dan untuk aset saya tidak tahu,” katanya.
Ia menyebutkan, dirinya tidak tahu apakah jalan tol termasuk Ibu Kota Kabupaten (IKK). “Untuk pembayaran ganti rugi saya tidak tahu,” ucapnya lagi.
Dalam sidang tersebut, tampak agak tegang antara Bupati Padang Pariaman dengan Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Dimana dalam sidang, PH terdakwa melihatkan foto bupati. “Di sini ada foto saksi, bisa lihat ke sini,” ujar PH terdakwa Suharizal, ketika menanya kepada saksi Suhatri Bur.
“Bisa jadi itu sewaktu saya masih kampanye,” ucap Suhatri yang memakai baju batik lengan panjang dan peci hitam.
Saksi lainnya yakni, Mursal menuturkan, salah satu tujuan pengukuran adalah untuk pengambilan koordinat Taman Kehati. Selain itu, JPU juga memeriksa saksi lainnya, seperti saksi ahli.