HARIANHALUAN.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Ferri E Rinaldi menanggapi terkait keluhan demonstran dari Koperbam Teluk Bayur, yang disinyalir telah terjadi kecurangan dalam pemilihan ketua.
Ferri yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2022) mengatakan, berdasarkan aturan yang tertulis di Undang-Undang (UU) tidak ada aturan yang menyebutkan hanya boleh dua periode.
“Saya sudah bolak balik sampai tidak tidur, membaca kembali Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian itu. Bisa jadi saya keliru. Akan tetapi, hari ini saya tegaskan tidak ada menyebut mesti dua periode, seumur hidup pun boleh asal berdasarkan pilihan dan suara anggota koperasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, Dinas Koperasi berfungsi melakukan pembinaan, pelayanan administrasi, bagaimana jalannya organisasi koperasi, strategi dan pemodalan. Sedangkan kalau semisal pemilihan dari kepengurusan, itu yang punya tanggungjawab bukan Dinas Koperasi.
Adanya kesalahpahaman ini, kata Ferri, telah dicoba luruskan dengan mengadakan rapat yang menghadirkan panitia pelaksana pemilihan.
“Hari ini, seharian kami mediasi agar berdamailah. Koperasi itu adalah milik anggota. Keputusan dari suara anggota. Bukan milik Dinas Koperasi,” ujarnya lagi.