Dinas koperasi, sambungnya, hanya mengarahkan saja. “Kalau sekarang disalahkan atau ditanya mana tanggungjawab Dinas Koperasi, kita bertanya pula tanggungjawab yang bagaimana. Kita sudah berupaya maksimal sesuai aturan dan tupoksi. Kalau tidak sesuai juga silahkan gugat ke pengadilan, bukan ke Dinas Koperasi. Meskipun sebaiknya jangan sampai masuk ke ranah hukum. Sebab, kalau misalnya tetap ada kemelut di dalam, yang rugi anggota juga,” ucapnya.
Dians Koperasi telah mengakomodir mediasi dengan pemanggilan panitia pelaksana yang mewakili kedua belah pihak.
“Dipikirkan dan dipahami lagi, di sisi lain yang rugi anggota, kalau terus ribut-ribut,” ucapnya.
Ia menegaskan, tidak ada kewenangan Dinas Koperasi sampai kepada mengatur pemilihan. Sebab syarat-syarat pemilihan jelas, Dinas Koperasi tidak ada campur tangan maupun adanya keberpihakan juga tidak ada.
Ke depan, Ferry berharap tidak adalagi kesalahpahaman. “Harapannya mereka bergabung dan berdamailah. Bagaimana roda organisasi koperasi ini berjalan normal kembali,” tuturnya.
Ditambahkannya, sangat disayangkan jumlah anggotanya yang lebih kurang 600 orang kalau misalnya selalu ribut.