“Contohnya ketika BPKB kendaraan sudah diterima, kendaraannya diterima, uang sudah dibayarkan, ada nilai yang bisa dicatatkan,” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa J dan R, yakni Dr. Suharizal, SH, MH menyebutkan bahwa keempat ahli ini mengonfirmasi bahwa tidak ada korupsinya dalam pengadaan tanah untuk jalan tol Padang Pekanbaru ini.
Lebih lanjut Dr Suharizal mengatakan, bila prosedural adminitrasi telah dilalui dalam pengadaan jalan tol ini, tentu mustahil ada korupsinya.
Sebelumnya, saksi saksi penting juga dihadirkan di pengadilan. Seperti Mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Syaiful, PPK Pembebasan Lahan Tol Kementerian PUPR Siska Martha Sari.
Perjalanan sidang diawasi oleh Komisi Yudisial yang merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (*)