“Untuk penyerahan DBH pajak triwulan dua, baru bisa disalurkan apabila Pemko Bukittinggi telah melunasi pembayaran pajak kendaraan plat merah minimal 90 persen. Sementara realisasi hingga sekarang baru sekitar 78,53 persen,” ujar Zulfahmi.
Ia mengakui, pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab menunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas milik pemko tersebut. Namun demikian, ia mengimbau agar pemerintah daerah patuh dan taat dalam menunaikan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan dinas, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Bagaimana masyarakat taat pajak kalau pemerintah sendiri tidak taat dan seringkali terlambat dalam membayarkan pajak kendaraan dinasnya. Pajak yang dibayarkan ini juga untuk mendukung program pembangunan di daerah,” tuturnya. (*)