HARIANHALUAN.ID – Puluhan kendaraan plat merah milik Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menunggak bayar pajak. Angka tersebut berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kantor Samsat Kota Bukittinggi.
Kepala UPTD Samsat Kota Bukittinggi, Zulfahmi mengatakan, dari 191 unit kendaraan plat merah milik Pemko Bukittinggi yang wajib pajak, 42 unit di antaranya menunggak pajak. Kendaraan yang menunggak pajak itu terdiri dari berbagai jenis, dengan rincian kendaraan roda empat sebanyak 18 unit, serta kendaraan roda dua dan tiga 24 unit.
“Untuk Kota Bukittinggi ada sekitar 191 unit kendaraan dinas milik Pemko Bukittinggi yang wajib pajak. Namun hingga 19 Juli 2022, pajak kendaraan dinas yang sudah dibayar baru sekitar 78,53 persen,” kata Zulfahmi, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan, dengan adanya tunggakan pajak kendaraan tersebut, maka akan berdampak terhadap penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak triwulan dua periode April-Juni 2022 kepada Pemko Bukittinggi.
Sebab, DBH pajak itu bisa disalurkan ke kabupaten dan kota apabila pemerintah daerah setempat telah melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan dinas minimal 90 persen. Sementara Pemko Bukittinggi baru 78,53 persen.
“Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 11 Tahun 2018, DBH pajak provinsi dapat disalurkan kepada kabupaten dan kota apabila pemerintah kabupaten dan kota telah menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan milik pemerintah daerah minimal 90 persen,” ujar Zulfahmi.
Terkait dengan tunggakan kendaraan dinas ini, terang Zulfahmi, pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Pemko Bukittinggi. Namum sampai sekarang belum ada peningkatan pembayaran terhadap pajak kendaraan yang menunggak.
“Kita juga telah melakukan kordinasi langsung dengan wali kota beberapa waktu lalu tentang kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut, dan wali kota juga telah mengingatkan kepada jajarannya untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan,” ucap Zulfahmi.
Ia berharap, ke depan Pemko Bukittinggi dapat lebih pro aktif untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar dan melunasi pajak kendaraan dinas yang menunggak, agar pembagian DBH pajak dapat disalurkan tepat waktu.
Untuk triwulan II Tahun 2022, terang Zulfahmi, DBH pajak untuk Pemko Bukittinggi diperkirakan ada sekitar Rp4,3 miliar. Sedangkan DBH pajak yang diterima Pemko Bukittinggi dalam satu tahun bisa mencapai Rp31 miliar lebih.
Sebelumnya, penyerahan DBH triwulan pertama untuk Pemko Bukittinggi telah dilakukan pada kegiatan peresmian Samsat Wisata Bukittinggi dan Samsat Terminal Aur Kuning, di Pelataran Jam Gadang Kota Bukittinggi pada 4 Juni 2022.
Pada persemian yang dilakukan oleh Gubernur Sumbar, ada tujuh pemerintah daerah yang menerima DBH triwulan pertama, yakni Pemko Bukittinggi, Pemko Padang Panjang, Pemko Pariaman, Pemko Sawahlunto, Pemko Solok, Pemkab Sijunjung, dan Pemkab Tanah Datar.
“Untuk penyerahan DBH pajak triwulan dua, baru bisa disalurkan apabila Pemko Bukittinggi telah melunasi pembayaran pajak kendaraan plat merah minimal 90 persen. Sementara realisasi hingga sekarang baru sekitar 78,53 persen,” ujar Zulfahmi.
Ia mengakui, pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab menunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas milik pemko tersebut. Namun demikian, ia mengimbau agar pemerintah daerah patuh dan taat dalam menunaikan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan dinas, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Bagaimana masyarakat taat pajak kalau pemerintah sendiri tidak taat dan seringkali terlambat dalam membayarkan pajak kendaraan dinasnya. Pajak yang dibayarkan ini juga untuk mendukung program pembangunan di daerah,” tuturnya. (*)