“Kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD berinisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang HAM,” katanya.
Ia menjelaskan, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.
Ia menyebutkan, pada Jumat (22/7/2022) penyidik memanggil empat saksi, yakni pengguna anggaran inisial Y, direktur manajemen konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HAM dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang, yakni HM dan NI.
Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti, yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka, maka HAM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan dua hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara, karena kekurangan volume senilai Rp20.135.806.257 dari nilai kontrak Rp134.859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.
“Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ujarnya.