Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini, karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar dan ungkap. Terhadap tersangka diancam UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 55 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tuturnya. (*)