PGRI juga meminta pemerintah agar mengalokasikan gaji dan tunjangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut organisasi profesi itu, kemampuan APBD tak lagi bisa membiayai para guru.
Lebih lanjut, PGRI juga meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dan kajian yang komprehensif mengenai kebutuhan guru dalam jangka pendek dan menengah. Mereka juga meminta agar proses sertifikasi guru yakni pendidikan profesi guru (PPG) dikembalikan melalui jalur portofolio.
“Selain itu, sesuai amanat UUGD Nomor 14 Tahun 2005 diharapkan melibatkan organisasi profesi dalam proses PPG. Bagi guru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan Pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing,” tulis PGRI.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo (almarhum) sebelumnya mengatakan pola perekrutan ini dilakukan sesuai kebutuhan.
Ia juga menyampaikan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN akan diberi kesempatan untuk seleksi. Dia lalu meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengurus honorer di instansi masing-masing.