HARIANHALUAN.ID – Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mockhlasin mengatakan terkait persoalan Keramba Jaring Apung (KJA) di Maninjau, ini sudah dibahas secara berulang-ulang. Kemudian perda tentang penataan Danau Maninjau juga sudah disahkan.
“Mestinya hal ini bisa dieksekusi, karena jumlah keramba danau yang saat ini sudah melampaui dan berada di ambang batas. Secara perlahan mestinya sudah diarahkan untuk dilakukan penataan ulang,” ujarnya kepada Harianhaluan.id, Kamis (4/8/2022).
Mockhlasin mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu benar-benar dihentikan segala bentuk penambahan keramba tersebut. Tentunya, harus ada pengawasan secara intensif terhadap jumlah keramba yang overload atau kelebihan muatan ini.
Kemudian secara perlahan juga harus ada pengurangan sesuai dengan arahan perda, karena memang dengan jumlah keramba yang melampaui batas inilah pencemaran di Danau Maninjau terjadi, ekosistem rusak, baik itu mulai dari danau yang tercemar dan lainnya.
“Saya belum mengetahui kondisi terkini seperti apa. Kita dalam laporan ini memanggil Dinas Perikanan untuk meminta laporan terkini. Kita juga belum melakukan evaluasi khusus terhadap Danau Maninjau,” katanya.
Meskipun demikian, sambungnya, hal tersebut memang harus dikurangi karena ada perpaduan dinas terkait, seperti Dinas Perikanan dan Kelautan, bisa juga Dinas Koperasi, Dinas Perindag.