“Dulu memang Tahun 2012 sudah diarahkan agar membuat instalasi air. Jadi di saat amoniak perut bumi keluar bisa disemprot melalui air bersih yang ada di luar, sehingga terjadi normalisasi atau kekentalannya berkurang. Tapi memang masih belum dijalankan dalam tatanan seperti itu,” ujarnya.
Lebih jauh disampaikannya, pada pembahasan KUA-PPAS tahun 2023 kemarin ia meminta kepada Dinas Perikanan dan Kelautan betul-betul harus mengelola Danau Maninjau secara baik, sehingga perda yang sudah ditetapkan ini bisa dijalankan dan masyarakat tidak mengalami kerugian, termasuk pencemaran danau. (*)