“Untuk itu, FIM PII adalah salah satu wadah organisasi profesi para insinyur yang akan selalu update sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga bisa mempersiapkan kader-kader yang akan melanjutkan perjuangan bangsa ini nanti ke depan, terutama dalam bidang keinsinyuran,” ucap pria asli Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Ketua Umum FIM PII, Ir. Haudhi Ramdayuza, ST, IPM mengatakan bahwa saat ini Indonesia masih butuh dan kekurangan insinyur professional lebih kurang 200.000 orang, dan ini adalah peluang yang luar biasa bagi generasi muda untuk mengambil kesempatan ini.
“Mari bergabung dalam wadah organisasi FIM PII dan mengasah diri untuk menjadi seorang insinyur yang profesional, memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (SIP) dan STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur). Sehingga kita para insinyur muda bisa berkontribusi lebih aktif dalam pengembangan kemajuan bangsa. Selamat dan sukses untuk FIM PII Wilayah Riau yang sudah dilantik, kami yakin ditangan kepengurusan saat ini FIM PII Wilayah Riau bisa maju dan berkembang, serta mengharumkan nama Riau, tentunya di skala nasional dan kami akan selalu support dan bersinergi untuk mewujudkan insinyur jaya dan berdaya saing,” ujar Haudhi.
Sementara Ketua Umum PII yang diwakili Direktur Eksekutif PII, Habibie Razak menuturkan, FIM PII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PII, FIM PII merupakan salah satu motor penggeraknya PII, yang bisa mendorong aktif segala kegiatan keinsinyuran dan selalu bergerak mensupport PII dalam segi apapun, serta FIM PII selalu hadir dan turut mengambil peran yang luar biasa.
Ketua Umum PII berharap kepada FIM PII Wilayah Riau, selalu berbuat dan bergerak maju pantang menyerah, karena pihaknya sangat mengapresiasi siapa saja yang mau dan mampu dalam bekerja dan serius dalam menjalankan amanah yang diberikan, karena semuanya akan mendapatkan hasil yang luar biasa.
“Kami ucapkan selamat dan sukses kepada FIM PII Wilayah Riau, mari bersama majukan bangsa dan negara melalui Persatuan Insinyur Indonesia. Sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran dan peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.