“Ada kabupaten/kota di wilayah Sumatra yang kami tolak usulannya, karena sudah lewat deadline,” kata Aba Subagja dalam rakor penataan dan pemetaan tenaga non ASN di lingkungan pemprov dan kabupaten/kota se-Jawa Timur, Senin (22/8/2022).
Dia menjelaskan, Kemenpan RB sudah jauh-jauh hari meminta kabupaten/kota tersebut untuk mengusulkan formasi khususnya untuk guru, serta tenaga kesehatan (nakes). Namun permintaan tersebut tidak diindahkan pemda dengan alasan ketiadaan anggaran.
“Kami sampai telepon ke daerah minta usulan formasi, tetapi ditolak. Eh, begitu pemdanya didemo guru, baru deh memohon untuk mengusulkan formasi,” kata Aba.
Menurut dia, sikap tegas Kemenpan RB selain sudah melewati batas waktu, juga akan mengganggu proses penetapan formasi PPPK 2022 masing-masing instansi.
Dia menyebutkan, cukup banyak daerah yang sudah disiplin mengikuti prosedur pengusulan formasi. Jadi, kata Aba, jika dalam formasi PPPK 2022 ada daerah yang tidak punya kuota, itu karena menolak mengusulkan. Bisa juga mengusulkan, tetapi terlambat karena didemo honorernya.
“Untuk formasi PPPK ini posisinya kami yang meminta kepada daerah loh. Bukan daerah yang meminta, makanya kalau ada daerah tidak kebagian kuota, dicek lagi apa mengusulkan (formasi) atau enggak,” ucap Aba Subagja. (*)