HARIANHALUAN.id – Keinginan Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding usai terima putusan Pemberhentian Secara Tidak Hormat hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tertutup sudah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan KKEP yang digelar, Kamis (25/8/2022).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo bakal mengajukan banding.
“Izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo seusai putusan sidang pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Akan tetapi setelah banding itu diajukan, Ferdy Sambo tidak akan bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Dedi mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo dan tidak berlaku PK.