Seperti yang diketahui, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
“(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH),” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). *
Laman 3 dari 3