HARIANHALUAN.ID – Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota mengungkapkan bahwa sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyikapi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait ketidaksesuaian terhadap penggunaan anggaran tahun 2021.
“Kalau DPRD untuk perjalanan dinas sudah tuntas, malahan ada kelebihan setor (ke kas daerah). Untuk PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) juga sudah disetorkan semua ke kas daerah. Tapi masih temuan-temuan lain dari pihak ketiga yang masih belum menyetorkan dan kita surati untuk tindaklanjut,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwandi, Rabu (31/8/2022).
Mantan Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten Lima Puluh Kota itu menjelaskan bahwa dalam prosesnya, pihak Inspektorat sempat melayangkan surat sebanyak dua kali kepada OPD dan DPRD terkait pengembalian uang ke kas daerah.
“Kita menyurati dua kali, satu kali mengingatkan bahwa ada temuan. Yang kedua, kita suratkan lagi karena ditemuan itu tidak hanya penyetoran, harus ada peringatan dan akan dibalas nantinya dengan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” ujar dia.
Lebih lanjut dia mengapresiasi langkah pihak-pihak terkait tersebut untuk melakukan pengembalian keuangan ke kas daerah sesuai dengan hasil temuan BPK-RI.
Irwan juga mengimbau kepada seluruh pihak di Pemkab Lima Puluh Kota untuk menjadikan temuan dari BPK-RI itu jadi pelajaran, sehingga untuk kedepannya tidak kembali terjadi kejadian serupa