“Selaku inspektur, kami berharap agar ke depan tidak terulang lagi bagi kita semua. Semoga ini jadi koreksi bagi kita semua di Pemkab Lima Puluh Kota,” katanya.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Tahun 2021 ditemukan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan harga satuan regional di 40 OPD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan totalnya lebih dari Rp500 juta.
Masih dari hasil pemeriksaan yang sama, kejanggalan dalam pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.061.125.350 juga terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Setidaknya terdapat empat item yang ditemukan BPK-RI dari hasil uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban belanja dinas di badan legislatif tersebut. (*)