Dijadikannya Sumbar sebagai salah satu pangsa pasar rokok ilegal, kata Indra, juga tidak terlepas dari kondisi semakin melemahnya perekonomian masyarakat selaku konsumen rokok akibat adanya pandemi Covid-19.
Sehingga, menurutnya, ditambah dengan kenaikan harga rokok legal sejak beberapa waktu belakangan ini, pada akhirnya masyarakat cenderung beralih untuk mengonsumsi rokok ilegal yang dijual di pasaran harga relatif murah dibandingkan dengan harga rokok legal yang dilengkapi cukai resmi.
Selain 7,6 juta rokok ilegal yang terdiri dari sejumlah merek, seperti Luffman, H Mild, Cofee Stick, Smart X, X Bold, H Mind, RNK dan OK Bold, dalam kegiatan kali itu juga ikut dimusnahkan 26,25 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan cukai, serta 85 benda hasil penindakan lainnya berupa Sex Toys, Vibrator dan Handphone bekas.
“Benda-benda tersebut dimusnahkan lantaran melanggar ketentuan bidang kepabeanan. Perkiraan nilai barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak Rp8,86 milliar, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp4,753 milliar,” ucapnya.
Indra menegaskan, operasi serupa masih akan terus dilancarkan pihaknya. Sebab, menurutnya, selain menimbulkan kerugian dari segi penerimaan kas negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian dalam segi kesehatan masyarakat. (*)