HARIANHALUAN.ID – Bea dan Cukai Teluk Bayur Kota Padang telah berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 7,635,028 juta batang rokok ilegal tanpa cukai polos dan rokok yang dilekati pita cukai bekas dari berbagai merek.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo mengatakan, berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan pihaknya, rokok ilegal yang masuk kewilayah Provinsi Sumatra Barat rata-rata berasal dari tiga provinsi tetangga.
“Kebanyakan masuknya lewat jalur-jalur tikus atau ilegal seperti dari Batam, Kepulauan Riau, Medan, Sumatra Utara, hingga jalur darat yang masuk dari Provinsi Lampung untuk rokok-rokok ilegal yang pabriknya berada di pulau Jawa,” ujarnya di sela giat pemusnahan 7,6 juta rokok ilegal dan barang bukti hasil penindakan lainnya di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kamis (1/9/2022).
Indra menyebutkan, setelah berhasil diselundupkan ke wilayah Sumbar, kebanyakan rokok ilegal tersebut kemudian diedarkan hingga ke pelosok-pelosok kampung dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan rokok yang dilengkapi dengan pita cukai resmi.
Dijelaskannya, seiring dengan terjadinya pandemi Covid-19 selama dua bulan belakangan, juga terjadi fenomena peningkatan jumlah tangkapan rokok ilegal yang masuk ke wilayah Sumatra Barat. Disebutkannya di akhir Tahun 2021, pihaknya telah memusnahkan sebanyak 12,7 juta batang rokok ilegal.
“Namun di Tahun 2022 untuk pemusnahan yang pertama saja sudah dimusnahkan sebanyak 7,6 juta batang rokok ilegal, sedangkan dalam setengah tahun kemarin, kurang lebih kita sudah memusnahkan sebanyak 5 hingga 6 juta rokok ilegal. Artinya, Sumbar masih menjadi daerah sasaran, peredaran rokok ilegal,” ucapnya.