“Putusan lengkap ini merupakan lampiran dan dasar juga dalam menyusun memori kasasi tersebut,” katanya.
Tanpa adanya putusan lengkap itu, tentu memori kasasi yang di ajukan oleh JPU tidak kuat, karena putusan ini akan menjadi bahan yang akan diteliti di Mahkamah Agung.
Sebelumnya 13 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di kawasan Taman Kehati, Padang Pariaman, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (24/8/2022).
Majelis hakim yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Juandra dan Hendra Jonipara selaku hakim anggota menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dimana dalam kasus ini, JPU Yandi Mustiqa Cs menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Terdakwa Buyung Kenek dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Khaidir dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.