Ia juga menjelaskan, Mobile IP Clinic adalah program unggulan 2022 dengan mengusung konsep jemput bola dalam memberikan sarana layanan dan edukasi KI hingga ke pelosok desa.
Mobile IP Clinic di Sumbar berlangsung pada 13 sampai 14 September di The ZHM Premier Hotel dan 15 September di Universitas Negeri Padang (UNP).
Pelaksanaan Mobile IP Clinic diyakini dapat mendorong potensi-potensi KI yang ada melalui pengembangan agen-agen diseminasi KI di daerah, sehingga dapat mengakselerasi pencapaian tujuan serta upaya Kemenkumham RI pada khususnya di bidang KI dan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya.
Pihaknya berharap kegiatan itu bisa bermanfaat bagi para pelaku usaha kreatif dan masyarakat di Sumbar, serta berkontribusi mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
Sementara itu, Direktur Basko Grand Mall, Wendoky Putra Basko yang didampingi General Manager Roby Wiryawan mengatakan bahwa penghargaan yang diterima atas komitmennya dalam menjaga dan memperjualbelikan barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual (barang-barang asli). Selain itu, penghargaan atas partisipasi sebagai pelaku usaha yang taat hukum.
“Basko Grand Mall adalah satu-satunya di Sumbar yang menerima penghargaan KI tersebut. Kami merasa terhormat dan bangga, karena memang dalam hal menjaga barang-barang supaya asli, baik itu yang menggelar pameran, maupun tenan-tenan yang tersedia tidak melanggar hukum,” ujar Wendoky.