Seperti diketahui, pemerintah memprioritaskan penerimaan PPPK bagi tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi. Hal ini juga tak terlepas dari kebijakan pemerintah yang akan menghapuskan tenaga honorer terhitung mulai November 2023 mendatang.
“Belum jelas seperti apa prioritasnya. Apakah nanti skemanya tenaga honorer guru yang tahun lalu telah lulus pasing grade akan langsung diangkat atau tetap melalui ujian dulu, itu yang belum pasti. Saat ini, kami masih menunggu teknis pelaksanaanya,” katanya.
Sebelumnya, Kemenpan-RB menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional Tahun 2022 (data per 6 September 2022). Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Karenanya, penetapan kebutuhan ASN Tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
“Arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2022 kami fokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” ujar. (*)