kata Mursalim, dari 87 orang yang terjaring tersebut sejauh ini belum ditemukan satu orang pun pelaku yang terindikasi sebagai mucikari prostitusi. Sebab, menurutnya, penyelidikan mengenai hal itu lebih tepatnya dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Untuk mucikari, sejauh ini belum ada. Namun biasanya hal itu akan menjadi domain aparat kepolisian, karena memang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan kewenangan Satpol PP hanya sebatas penegak perda dan aturan,” ucapnya.
Mursalim juga mengungkapkan, saat ini terdapat pergeseran pola dan modus operandi pelaku prostitusi. Jika biasanya pelaku menjajakan jasa pelayanan kepada pria hidung belang secara langsung. Kini para pelaku mulai memanfaatkan perkembangan teknologi dengan adanya aplikasi kencan online, seperti aplikasi Michat dan sebagainya.
Pengunaan aplikasi kencan sebagai saran untuk melancarkan aksi prostitusi, sebut Mursalim. Juga sedikit menyulitkan pihaknya untuk melakukan penindakan terhadap otak atau mucikari yang beraksi di balik layar. Sebab, menurutnya lokasi yang digunakan para pelaku, tidaklah pasti lantaran kerap berpindah dari satu kamar ke kamar lainnya.
Ketika ditanyai soal latar belakang mereka yang terlibat di dunia gelap prostitusi di Kota Padang. Mursalim mengungkapkan bahwasanya para pelaku pada umumya datang dari berbagai usia dan latar belakang yang memutuskan terjun ke dunia prostitusi lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Rata-rata pelaku prostitusi yang pernah kami amankan, ada yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, pelajar atau mahasiswa putus sekolah maupun pengangguran. Begitupun dengan usianya, ada yang dewasa, muda atau bahkan remaja, tentu ini yang membuat kita miris,” tuturnya.
Mursalim mengungkapkan, guna memerangi maraknya aksi prostitusi yang terjadi di Kota Padang, Satpol PP terus menggiatkan upaya pengawasan dan penindakan ke sejumlah kamar hotel maupun penginapan yang ada di Kota Padang. (*)