HARIANHALUAN.ID — Pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk “menyisihkan” dua persen anggaran Dana Transfer Umum (DTU) triwulan IV untuk bantuan sosial (bansos), bagi masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.
Di Sumbar, diperkirakan ada sekitar 18.300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bakal kebagian bansos DTU ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Delliyarti mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) masih terus mematangkan skema penyaluran DTU, yang ditargetkan akan disalurkan sekitar akhir Oktober atau awal November 2022.
Hal ini dilakukan agar bantuan yang disalurkan nantinya tidak saling tumpang tindih. Pasalnya, bansos DTU tidak hanya dialokasikan oleh pemerintah provinsi, melainkan juga pemerintah provinsi. Sementara di tingkat pusat penyaluran bansos lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga tengah berjalan.
Kendati demikian, Delliyarti memastikan bahwa penerima bansos DTU adalah mereka yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), namun belum pernah menerima bansos lain dalam bentuk lain, baik itu yang dianggarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Dengan kata lain, sepanjang terdaftar dalam DTKS, siapapun, entah itu tukang ojek, nelayan, petani, ataupun guru honorer, berhak menerima bansos DTU.