Masrizal Mamak menambahkan, fakta tersebut membuktikan bahwa Buchari Bachter melakukan pelanggaran fatal. Pelanggaran itu adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi Kadin, serta mengingkari pakta integritas Caketum Kadin Sumbar yang ditandatangani di atas materai.
“Pelanggaran Buchari Bachter yakni melanggar Anggaran Rumah Tangga Kadin Bab X, Pasal 34 ayat 1 bunyinya setiap calon ketua umum yang juga menjadi ketua formatur pada dasarnya, sekurang-kurangnya dalam 3 tahun berturut-turut sampai tahun berjalannya perusahaan harus terdaftar sebagai anggota Kadin, dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau asosiasiasi/himpunan,” katanya.
Kemudian melanggar Peraturan Organisasi Nomor 58/2018 Pasal 13 ayat 3, yaitu perusahaannya, baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda dalam 3 tahun berturut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi anggota Biasa Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA B Kadin.
Selanjutnya, melanggar Pakta Integritas Caketum Kadin Sumbar poin 8 yang ditandatangani Buchari Bachter di atas materai 10.000, yaitu tidak berbohong dan menyampaikan data secara jujur.
“Tim Save Kadin Sumbar juga menuntut Buchari Bachter, karena nyata-nyata telah membohongi SC/OC dan Kadin Sumbar dengan memberikan data yang tidak valid. Kita memohon kepada Ketum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid untuk menunjuk pejabat sementara Ketum Kadin Sumbar untuk melakukan/melanjutkan musprov,” tuturnya.
Sementara di lain kesempatan, Ketum Kadin Sumbar terpilih Buchari Bachter menjawab tuntutan tersebut dengan santai. “Tidak apa-apa, itu hak beliau dan timnya. Pesan Ketum Kadin Indonesia bertanding untuk bersanding,” katanya. (*)