HARIANHALUAN.ID – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar), Fauzi Bahar mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang mendapatkan gelar Tuanku Bandaro Alam Sati akan hilang dengan sendirinya.
“Berkaitan dengan gelar yang kita (LKAAM) berikan kepada beliau (Irjen Pol Teddy Minahasa). Dalam hukum adat kita karena ini sangsako akan hilang. Ibarat orang mandi, ini akan hanyut dan hilang dengan sendirinya,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).
Ia mengatakan, dikarenakan gelar datuak tersebut sangsako sehingga akan hilang dengan sendirinya. Berbeda dengan pusako atau adat datuak sebenarnya, yang melakukan kegiatan moril dan sebagainya sebelum dia masuk penjara akan dilepas saluak terlebih dahulu.
“Namun karena gelar yang kita berikan kepada Irjen Teddy Minahasa sangsako yang gelarnya tidak keturunan, ini ibarat mandi akan hanyut dengan sendirinya,” katanya lagi.
Fauzi Bahar mengaku turut prihatin dan turut bersedih atas kejadian tersebut, karena telah memberikan gelar datuak kepada beliau dan tokoh, karena beliau serius menangani dan menyelesaikan kasus tipiring (tindak pidana ringan) dan tindak pidana umum lainnya.
Sebelumnya, Fauzi Bahar mengatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa Putra memberikan ninik mamak peranan untuk menyelesaikan kasus yang ada di tengah masyarakat. Jika dikembalikan ke ninik mamak, seperti kenakalan remaja, narkoba, LGBT, perkelahian antar kampung bisa diselesaikan oleh ninik mamak terlebih dahulu. Ketika peranan ini dikembalikan, dirinya sangat percaya sekali tugas dan tanggungjawab polisi bisa dibantu oleh ninik mamak.
“Sebetulnya ninik mamak ini punya golok, namun sekarang sudah tumpul dan karatan. Di zaman beliau (Teddy Minahasa) diasah kembali dan di sarung, kemudian dikembalikan lagi ke ninik mamak yaitu restorative justice ini. Jadi, ninik mamak ini teladan dari kamanakan, andai semua mamak memberikan teladan kepada kamanakan dengan baik, pasti akhlak akan terjaga dan aman,” katanya. (*)