HARIANHALUAN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat penerimaan pajak daerah hingga Sepember 2022 sebesar Rp1,606 triliun.
“Realisasi tersebut setara dengan 79,75 persen dari target penerimaan pajak daerah Sumbar pada 2022 sebesar Rp2,014 triliun,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi di Padang, Senin (31/10/2022).
Sedangkan untuk retribusi sampai September 2022 , dikatakannya, dari target sebesar Rp16,149 miliar pada akhir tahun ini, realisasinya sebesar Rp7,886 miliar.
Dikatakan Maswar Dedi, penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,606 triliun itu berasal dari lima jenis pajak, terbesar masih penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sumbangsih terbesar pajak daerah dikatakannya masih berasal dari PKB sebesar Rp593,127 miliar atau terealisasi 77,46 persen dari target hingga akhir tahun ini.
Selanjutnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkumpul sebesar Rp309 miliar atau sudah tercapai 93,34 persen dari target sebanyak Rp331 miliar.
“Kemudian Pajak Air Permukaan (PAP) hingga September 2022 terhimpun sebesar Rp5, 812 miliar atau pencapaian sebesar 56,81 persen dari target akhir tahun sebanyak Rp10,231 miliar,” katanya lagi menambahkan.
Dua lainnya, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp403,331 miliar atau 79,98 persen dan pajak rokok Rp295,199 miliar atau 73,25 persen.
Dikatakannya lagi, upaya peningkatan pendapatan daerah yang dilakukan Bapenda di antaranya optimalisasi pajak daerah melalui penambahan payment point guna peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kemudian peningkatan koordinasi dengan Tim Pembina Samsat guna membahas permasalahan dalam pemungutan PKB dan BBNKB, serta mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
Selanjutnya peningkatan kinerja/performance pelayanan pada seluruh Kantor Samsat/UPTD PPD agar tercipta penyelenggaraan pelayanan publik yang prima (service excellent) sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Melengkapi sarana dan prasarana kantor Samsat/UPTD PPD agar layanan berjalan lancar, serta melakukan pemeliharaan dan perbaikan kantor, pelaksanaan razia terpadu yang bekerja sama dengan mitra.
Kemudian rencana kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dengan PT. Pertamina Patra Niaga, melalui perintegrasian Sistem My Pertamina dengan Sistem e-samsat, dalam mendukung pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran.
Lalu koordinasi dengan BPH Migas berkaitan dengan kuota BBM untuk Provinsi Sumatra Barat. Kemudian mengevaluasi jenis pelayanan dan melakukan perubahan pola tarif dan tarif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang masih berlaku.
Selanjutnya memperluas basis dan jenis pelayanan, peningkatan pelayanan melalui kegiatan seperti meningkatkan sarana dan prasarana melalui pembiayaan dari APBD dan APBN (dana dekonsentarsi dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau).
Lalu meningkatkan sumber daya manusia melalui kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis dan workshop, mengevaluasi dan menyempurnakan sistem dan prosedur pemungutan (mekanisme, persyaratan dan dokumen yang digunakan), serta memanfaatkan teknologi informasi dan pengelolaan penerimaan pendapatan daerah.
Upaya peningkatan pendapatan daerah lainnya dengan peningkatan pengawasan dan pengendalian, peningkatan pendapatan melalui pemanfaatan barang-barang milik daerah, penguatan modal daerah dan mengevaluasi kinerja BUMD, peningkatan pengelolaan manajemen kas untuk mempertahankan saldo kas daerah rata-rata per bulan.
Kemudian mengoptimalkan saldo kas daerah yang bersifat idle, mengevaluasi aset daerah yang bersifat idle dan mengoptimalkan pengelolaannya dan mengevaluasi objek-objek penerimaan negara yang berbagi hasil dengan daerah (pajak dan non pajak) dan mengkoordinasikannya dengan instansi terkait.
Terkait dampak pemutihan denda pajak kendaranan bermotor serta gratis BBNKB atau program 5 untung yang dimulai 12 September 2022 terhadap realisasi penerimaan pajak, ia mengatakan, realisasi penerimaannya tidak begitu signifikan peningkatannya. Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengeluarkan kebijakan 5 (lima) untung karena saat ini masyarakat Sumbar mengalami penurunan kemampuan membayar PKB dan BBNKB disebabkan oleh dampak Corona. (*)