PADANG, HALUAN – Tahun 2021 jumlah penduduk miskin ekstrem di Sumbar mencapai 85.292 jiwa, Tahun 2022 angka ini naik menjadi 128 ribu jiwa. Dengan kata lain, selama satu tahun jumlah penduduk miskin ekstrem Sumbar bertambah lebih kurang 40 ribu jiwa.
Banyaknya penduduk Sumbar yang masuk dalam katagori miskin ekstrem dinilai oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat merupakan bentuk kegagalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Dengan masih adanya 128 ribu jiwa masyarakat Sumbar berada dalam kondisi miskin ekstrem, atau akut, ini memalukan dan menghinakan pemerintahan daerah. Boleh dikatakan, DPRD dan Pemprov telah gagal sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ujar Hidayat.
Disebut Hidayat, sesuai tugas dan fungsi yang dimiliki, yang namanya pemerintah baik itu pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban menekan angka kemiskinan dan mensejahterahkan masyarakat.
Namun, kata dia, melihat pada jumlah penduduk miskin Sumbar yang terus bertambah, Pemprov terbukti telah gagal dalam keberpihakan menekan laju angka kemiskinan ekstrem di tengah masyarakat.
Hidayat dengan tegas mengatakan, ini juga termasuk sebagai bagian dari kegagalan DPRD, karena DPRD adalah bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. “Saya melihat Pemprov maupun DPRD belum fokus dengan program menstimulus ekonomi masyarakat,” ucapnya.