Hidayat menambahkan, belum berpihaknya program pemerintah daerah terhadap upaya menstimulus ekonomi masyarakat bisa dibuktikan dengan tak kunjung disetujuinya oleh Gubernur program Simamak yang telah diusulkan sejak tiga tahun belakangan.
Dimana program Simamak ini bertujuan untuk memberikan pinjaman dengan bunga rendah untuk pelaku usaha super mikro yang ada di tengah masyarakat.
“Itu salah satu ketidak berpihakan Pemprov terhadap pelaku usaha kecil. Saat ini ada sekitar 470 ribu pelaku usaha super mikro di Sumbar, namun umumnya mereka masih mendapatkan modal usaha dari sumber pembiayaan dengan bunga yang tinggi, yaitu dari rentenir,” kata Hidayat.
Setelah dihitung secara akuntasi, jelas Hidayat, bunga yang dibayarkan pelaku usaha super mikro saat meminjam kepada rentenir, sesungguhnya merupakan keuntungan murni yang mereka dapat, yang bisa digunakan untuk pengembangan usaha, atau bisa disisihkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kemudian dari sisi infrastruktur, Hidayat menilai, gubernur abai untuk bisa meningkatkan infrastruktur publik di Sumbar yang akan mendukung untuk percepatan ekonomi, dan berujung untuk menekan angka kemiskinan.
Hidayat menuturkan, hal ini bisa diketahui dari persoalan Jalan Sitinjau Lauik yang tak kunjung ada solusi, dan tidak kunjung tuntasnya pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.