Dengan adanya mentor, perceraian ini boleh saja terjadi di pengadilan agama dan boleh dilayani, baik itu gugatan laki-laki atau perempuan. Gugatan ini boleh diterima asalkan disetujui oleh mentor, sehingga tidak sembarangan gugatan cerai.
“Terkait mentor ini baru kita rancang dan bekerja sama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama. Kesepakatan bahwa tidak begitu gampang menerima perceraian ini,” ujarnya.
Fauzi Bahar menambahkan, dengan disetujuinya setiap pernikahan ada mentor dan hal ini bisa dijembatani pasti semuanya tidak berakhir dengan perceraian. (*)