“Perangkat handphone yang digunakan juga diklaim khusus lantaran sudah disinkronisasi dengan database guna menanggulangi pelanggaran lalu lintas. Foto dari masyarakat yang melakukan pelanggaran secara otomatis akan dikirimkan ke bagian back office di kantor,” ucapnya.
Petugas di kantor akan melacak data kendaraan pelanggar tersebut untuk dikirimkan surat tilang. Jika masyarakat merasa tidak melanggar, maka mereka bisa melakukan konfirmasi melalui situs web yang sudah disediakan oleh Korlantas.
“Maka dengan itu supaya tidak ditilang dengan ETLE, patuhilah peraturan berlalu lintas dan juga kepada pengendara yang sudah menjual mobilnya yang belum melaporkan ke Samsat, silahkan laporkan jangan sampai orang lain yang berbuat anda yang menanggung akibatnya,” ucapnya.
Selain itu, Hilman juga mengatakan, bahwasanya pihak kepolisian dalam hal ini tidak mencari kesalahan terhadap pengguna jalan raya, melainkan berharap pengendara bisa tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. (*)