Saat ini, kata Oktoweri melanjutkan, Semen Padang akan menunggu SK penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dari Kemendikbudristek. Dan ditargetkan awal tahun depan SK-nya sudah keluar. Mudah-mudahan bisa terwujud.
“Kami juga sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim yang telah berjuang dalam upaya menjadikan Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional, baik tim dari cagar budaya kota, provinsi dan nasional,” ujarnya.
Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis menambahkan bahwa sidang tentang rekomendasi penetapan kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional ini dilakukan setelah sebelumnya, TACBN turun ke Semen Padang untuk visitasi lapangan.
Usai visitasi lapangan ke Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo, TACBN kemudian melakukan pra-sidang terhadap pabrik semen yang didirikan pada 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch-Indische Portland Cement Maatschappij atau NIPCM tersebut.
Pada pra-sidang itu, TACBN menyimpulkan sementara bahwa kawasan Pabrik Indarung I sangat layak dijadikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Karena, telah memenuhi 4 dari 5 kriteria untuk syarat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
“Nah, sebelumnya kan ada empat kriteria yang telah dipenuhi dan satu kriteria ditunda. Sekarang semuanya kriteria berhasil dipenuhi. Dan tentunya, kami sangat bangga sekali dengan capaian kriteria tersebut,” kata Iskandar.(*)