“Pungli atau pemerasan dalam proses perizinan usaha. Penyelewengan otoritas terhadap pelaku usaha dengan alasan penyelidikan tindak pidana. Oknum yang menjadi backing usaha-usaha illegal. Tidak responsif pada laporan gangguan kamtibmas yang menghambat pemulihan ekonomi nasional,” ucap Arsjad
Dia menilai kolaborasi yang inklusif antara Divisi Propam Polri, serta masyarakat diperlukan untuk mewujudkan pemulihan ekonomi nasional. Penguatan Propam Polri dinilai dapat mencetak aparat kepolisian yang berkualitas.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyebutkan, pemulihan ekonomi turut berpengaruh seiring terkendalinya kasus Covid-19 di tanah air.
“Pertumbuhan ekonomi sangat tergantung pada pengendalian pandemi secara disiplin, dukungan perbaikan sistem ketahanan kesehatan, respon kebijakan ekonomi yang tepat, untuk memastikan proses pemulihan yang lebih kuat, serta penciptaan lapangan kerja secara signifikan dan kesiapan bertransformasi (teknologi digital) ke masa depan,” ujarnya. (*)