HARIANHALUAN.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumbar mengeluarkan pernyataan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Pernyataan Sikap itu disampaikan langsung dan ditandatangani oleh Ketua IDI Sumbar, Roni Eka Putra di Sekretariat IDI Sumbar, Senin (28/11/2022).
Roni mengatakan, kesehatan merupakan hak setiap warga negara menjadi hak universal di dalam Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) Tahun 1948 dan hak yang di lindungi serta diamanahkan oleh konstitusi negara UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1).
Jaminan hak warga negara atas kesehatan diamanahkan kepada negara, sebagaimana tercantum dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 34 ayat (3). Dimana disebutkan, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
“Negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggungjawab ini. Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan aktor lain, yaitu pemangku kebijakan lainnya (stakeholders) dan masyarakat,” ucapnya.
Dalam konsep governance menitikberatkan pada perimbangan peran-peran stakeholders dalam lahirnya kebijakan-kebijakan publik. Situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan.