“Sehubungan dengan penetapan program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI, dimana salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), kami organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah beberapa Undang-Undang Lex Specialis bidang kesehatan, maka kami menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan,” kata Roni menegaskan.
Ia juga menyampaikan pokok-pokok pikiran. Di antaranya, Pertama, RUU Kesehatan (Omnibuslow Law), liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan korbankan hak sehat rakyat. Kedua, RUU Kesehatan Omnibus Law akan mengorbankan kesehatan masyarakat. Ketiga, RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat. Keempat, tolak RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Pernyataan sikap itu turut ditandatangani Ketua MKEK, Joserizal Serudji, Ketua MPPK, Akmal Hanif dan sejumlah ketua IDI cabang kab/kota di Sumbar.
Pernyataan sikap ini bukan kepentingan organisasi profesi. Namun konsen IDI adalah untuk keamanaan dan kepentingan masyarakat. (*)