HARIANHALUAN.ID – Komisi III DPRD Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) melaksanakan rekomendasi DPRD, agar pengelolaan Hotel Balairung dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung, usai melaksanakan studi komparatif ke Grand Hotel Preanger Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022).
Ali Tanjung mengatakan, dari studi komparatif yang dilaksanakan Komisi III ke Grand Hotel Preanger Bandung diketahui, hotel tersebut memiliki total aset sekitar Rp200 miliar dan mampu menyumbang untuk kas daerah sebesar Rp29 miliar pertahun. “Pola pengelolaan Hotel Preanger ini harus dicontoh oleh Pemprov Sumbar,” katanya.
Jika dibandingkan dengan Hotel Balairung, kata Ali Tanjung, Balairung sebagai salah satu BUMD milik Pemprov Sumbar memiliki aset sekitar Rp150 miliar, namun hingga sekarang tidak pernah bisa mendatangkan keuntungan untuk daerah.
“Hotel Balairung merupakan salah satu BUMD Sumbar. Selama 10 tahun terakhir belum pernah memberikan kontribusi deviden pada kas daerah, sangat disayangkan belum ada tindakan apa-apa dari Pemprov Sumbar. Ini patut kita pertanyakan, ada apa?” kata Ali Tanjung.
Ia menambahkan, berangkat dari hasil studi komparatif Komisi III DPRD Sumbar yang dilakukan dari tanggal 27 hingga 30 November 2022 di Jabar, diharapkan Pemprov Sumbar segera melaksanakan rekomendasi, agar pengelolaan Balairung segera dipihak ketigakan.