HALUANNEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan 490 pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Pelanggaran berupa pengubahan bentuk bibir danau hingga reklamasi itu ditengarai telah berlangsung selama bertahun-tahun. Selain di Danau Singkarak, sejumlah permasalahan juga masih ditemukan di Danau Maninjau.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebutkan, KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak melakukan berbagai upaya penyelamatan Danau Singkarak dan Danau Maninjau, yang menjadi bagian dari Danau Prioritas Nasional.
“Kegiatan penyelamatan ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional. Selain Danau Singkarak dan Danau Maninjau, ada 13 danau lain yang ditetapkan sebagai danau prioritas nasional yang harus segera diselamatkan. Pasalnya, 15 danau tersebut memiliki nilai sosial ekonomi yang besar untuk masyarakat di sekitarnya, namun kini kondisinya kini memprihatinkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan, Selasa (22/3).
Ia mengatakan, ada ratusan pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak. Tim KPK mencatat, setidaknya terdapat 368 pelanggaran terjadi di wilayah Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di wilayah Kabupaten Solok. Sehingga total ada 490 pelanggaran yang terjadi.
“Mirisnya, pelanggaran itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Adapun bentuk pelanggaran terjadi mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau, kemudian mendirikan bangunan di atasnya,” tuturnya. (*)