HALUANNEWS, JAKARTA – Lima lokasi digeledah oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja pada 2016-2021, Senin (21/3/2022). Dua lokasi di antaranya adalah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, seperti dikutip dari Sindonews.com, Selasa (23/03/22)
Lokasi penggeledahan yaitu Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.
“Melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” katanya.
Sementara untuk lokasi kedua di Direktorat Impor Kemendag. Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa PC (personal computer), laptop, dan handphone, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait impor besi baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.
“Ada uang tunai, sebanyak RpRp63.350.000 di situ, jadi sekalian kita sita juga,” katanya.