Selanjutnya kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,98 persen. Kelompok penyedia makanan dan minuman/restoran 5,62. Kelompok perumahan, air, listrik naik 3,81 persen. Kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 2,97 persen.
Kelompok pendidikan sebesar 2,33 persen. Kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan naik 2,15 persen. Kelompok kesehatan naik 2,09 persen serta kelompok pakaian dan alas kaki naik 2,07 persen.
Herum menjelaskan, IHK merupakan salah satu indikator ekonomi penting yang dapat memberikan informasi mengenai perkembangan harga barang/jasa yang dibayar konsumen. “Penghitungan IHK ditujukan untuk mengetahui perubahan harga sekelompok barang/jasa yang umumnya dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Perubahan IHK menggambarkan inflasi/deflasi harga dari barang/jasa yang berkaitan erat dengan kemampuan daya beli masyarakat. Perubahan IHK juga mencerminkan daya beli uang yang biasa dipakai masyarakat.
“Semakin tinggi inflasi akan semakin rendah nilai uang dan semakin rendah daya belinya,” ucapnya. (*)