HALUANNEWS, MANADO – Lagi, aplikasi pinjaman online makan korban. Kali ini seorang mahasiswa terlilit pinjaman dengan total Rp200 jutaan di 40-an Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Orangtua sang mahasiswa pun harus menjual sejumlah aset mereka untuk menutupi pinjaman tersebut karena malu data anaknya tersebar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut), Darwisman pada Webinar OJK Goes to Sulut dengan tema Pinjol, Manfaat dan Resiko bagi masyarakat, dikutip dari Okezone.com, Kamis (24/03/22).
“Beberapa pengaduan yang masuk di OJK Sulutgomalut akibat Pinjaman Online illegal antara lain ada seorang ibu mengadu karena namanya tercatat di SLIK yang dilaporkan oleh salah satu fintech legal. Merasa tidak pernah mengakses, ternyata keluarganya yang menggunakan data pribadi ibu tersebut,” ujar Darwisman.
Selain itu, ada juga seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech illegal, karena bunga yang besar, dia sudah tidak mampu bayar akhirnya namanya tersebar di masyarakat.
Bahkan di beberapa daerah, kata dia, ada yang sampai bunuh diri karena pinjol ilegal. Seperti di Jakarta Selatan ada sopir taksi yang tewas gantung diri, di Wonogiri seorang perempuan tewas gantung diri, bahkan di Tapanuli Utara tewas dibakar saudaranya karena terlibat pinjol ilegal.