“Pelaku telah berada di Mapolsek Kuranji untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Laman 2 dari 2
“Pelaku telah berada di Mapolsek Kuranji untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)
[email protected]
Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)
Copyright © 2024 HarianHaluan.id