PADANG, HALUAN – Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yusri mengatakan, saat ini berbagai platform pinjaman online (pinjol) mulai meresahkan masyarakat.
Berbagai hal dilakukan, mulai dari meneror, memaki bahkan juga menyebarkan data pribadi yang meminjam.
“Yang sering menawarkan produknya kepada calon debitur melalui SMS dan WhatsApp, biasanya itu pinjol ilegal. Bahkan saya sendiri sering juga dapat SMS terkait pinjol,” kata Yusri kepada wartawan saat konferensi pers terkait pinjol di Padang, Selasa (19/10).
Yusri menyebutkan, pinjol yang dikatakan legal, tidak pernah menawarkan lewat SMS ataupun WA karena itu dilarang. Mereka harus minta izin dulu kepada calon debiturnya, ada etikanya juga.
“Kita meminta kepada masyarakat supaya memberitahukan kepada seluruh kontak di ponsel supaya apabila mendapatkan pesan tentang Pinjol agar diabaikan dan segera lapor kepada pihak berwajib,” ucapnya.
Ciri dari pinjol ilegal, lanjut Yusri, biasanya prosesnya lebih mudah, bahkan bisa hitungan jam saja. Akan tetapi biasanya bunganya lebih mahal dari pinjol legal yang paling tinggi itu 0,8 persen sehari atau 24 persen sebulan dengan potongannya tak menentu.
“Misalkan, kita meminjam Rp1 juta, saat ditransfer hanya dikirim Rp600 ribu atau Rp700 ribu. Mereka juga tidak komitmen dengan perjanjian. Kita sepakat tiga bulan dia minta lebih awal, kita terlambat langsung diintimidasi,” tuturnya menjelaskan.
Biasanya pinjol ilegal juga sebelum memberikan pinjaman meminta data peminjam dan akses kotak di no hp. Ia bahkan bisa tahu semua kontak di hp, data pribadi dan foto-foto. Ketika peminjam menunggak maka ia akan share data dan foto yang sifatnya pribadi.
Ia mengatakan, sampai dengan 31 Agustus 2021, jumlah lender pada layanan Pinjaman Online (pinjol) yang legal telah mencapai 749.175 entitas dengan borrower sebanyak 68.414.603 entitas.
Adapun total pembiayaan yang telah disalurkan layanan Pinjol legal mencapai Rp249,93 Triliun dengan outstanding mencapai Rp26,09 Triliun.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika teror, intimidasi, pelecehan, maka segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror dan lampirkan laporan ke Polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” ujarnya lagi.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
“Kita terus memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online,” ujar Yusri.
Yusri menyebutkan, semenjak Januari 2018 hingga kini setidaknya sudah 3.515 platform pinjol ilegal sudah diblokir. “Kuncinya satu bagaimana masyarakat teredukasi dengan pinjol tersebut,” tuturnya. (h/win)