HARIANHALUAN.ID – PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pincuran Tinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bukittinggi, Buntaran mengatakan, jumlah korban kecelakaan beruntun tersebut berjumlah 12 orang, tiga orang di antaranya meninggal dunia dan sembilan orang luka-luka.
“Seluruh korban akibat kecelakaan lalu lintas berada dalam ruang lingkup Jamin UU No. 34 Tahun 1964. Pada kecelakaan kemarin, korban luka-luka dirawat di RS Islam Ibnu Sina Padang Panjang dan RSUD Padang Panjang. Kita sudah terbitkan surat jamin perawatan bagi korban yang dirawat, maksimal biaya rawatan Rp20 juta,” kata Buntaran kepada Haluan usai menyerahkan santunan, Jumat (27/1/2023).
Ia menjelaskan, tiga korban yang meninggal di antaranya Yulio Irvanda (34) beralamat Pondok Ranah Minang, Koto Lalang Lubuk Kilangan, Kota Padang. Selanjutnya, Anwar (50) dan Zuliani Hidayat beralamat di Jorong Koto Subarang, Panyalaian X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Untuk korban meninggal dunia atas nama Anwar dan Zuliani diserahkan pada hari ini, Jumat (27/1/2023) oleh Kepala Perwakilan Bukittinggi, Buntaran kepada ahli waris, anak korban Raditya Firdaus di rumah duka. Masing-masing korban mendapat santunan sebesar Rp50 juta.
Sedangkan untuk korban atas nama Yulia Irvanda santunan dibayarkan di Loket Cabang Sumatra Barat kepada istri korban Anggi Prima Putri sebesar Rp50 juta pada hari yang sama.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bukittinggi menyampaikan rasa duka yang mendalam bagi seluruh korban kecelakaan tersebut, semoga korban yang menderita luka-luka segera sehat kembali.
“Sedangkan korban meninggal dunia agar diampuni dosanya, diterima amal ibadahnya dan mendapat tempat yang mulia di sisi Allah SWT. Bagi keluarga yang ditinggalkan, agar ikhlas dan diberi ketabahan menerima ujian ini,” ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor untuk selalu berdoa sebelum melakukan perjalanan, memeriksa kelengkapan administrasi, kelayakan kendaraan bermotor dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Apabila terjadi musibah kecelakaan segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Sehingga Jasa Raharja bisa segera melayani korban dan memproses hak bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. (*)