Pada awalnya, kata Deddy, ia ikhlas menanggani pasien Covid-19 tanpa ada uang insentif. Namun, setelah dananya dicairkan pemerintah pusat kenapa pihak RSAM tidak membayarkan sesuai aturan.
“Kami juga telah mempertanyakan hal ini kepada direktur. Kenapa kami hanya dibayarkan Rp250 juta hingga Rp300 juta. Sementara, teman saya di rumah sakit lain bisa mendapatkan Rp2,5 miliar,” ujar Deddy yang juga dokter spesialis paru.
Dia bersama dengan nakes lain, pada kesempatan ini, hanya memperjuangkan hak yang seharusnya dia terima. Deddy menjelaskan, aturan pembayaran dana insentif telah dibuat oleh pemerintah pusat. Tetapi kenapa manajemen RSAM membuat aturan baru pula.
“Permasalahan ini, sudah pernah kami tanyakan kepada manajemen RSAM. Tetapi jawabannya selalu telah dibayarkan sesuai aturan. Harusnya dibayarkan sesuai aturan yang dibuat pemerintah pusat bukan berdasarkan aturan direktur. Ini sudah menyalahi wewenang mengganti aturan yang lebih tinggi, dengan aturan lebih rendah untuk kepentingan,” katanya lagi.
Menurut Deddy, dia bersama dengan dokter lain hanya mencari keadilan. Dia berharap keadilan ditegakkan di negara ini. Permasalahan tersebut telah dilaporkan ke IDI Pusat dan Kemenkes RI.
Masih menurut Deddy, para nakes selama ini tidak berani menanyakan dana insentif itu karena takut akan dimutasi. Jangankan menanyakan insentif, audiensi dengan pimpinan saja mereka saja takut.