Kendati demikian, ia mengarisbawahi bahwa upaya menekan angka kemiskinan bukan hanya tanggungjawab pemerintah provinsi semata. Sebaliknya, yang lebih banyak berperan justru pemerintah kabupaten/kota.
“Setiap pemerintahan tentu punya tanggungjawab dan kewenangannya masing-masing. Pusat punya kewenangannya sendiri, provinsi juga punya kewenangannya sendiri. Tapi yang lebih berperan itu tentu pemerintah kabupaten/kota, karena mereka yang punya masyarakat, mereka yang punya wilayah. Seperti Mentawai misalnya, pada 2022 tingkat kemiskinan itu masih diangka 13,97 persen, tertinggi se-Sumbar. Untuk kasus ini, tentu kami dari provinsi melakukan apa yang menjadi kewenangan kami, begitu juga dengan pemerintah pusat. Tinggal lagi bagaimana pemerintah Mentawai itu sendiri,” katanya.
Ia menyebut, tingkat kemiskinan Sumbar merupakan akumulasi dari tingkat kemiskinan di kabupaten/kota. Jika kemiskinan di tingkat kabupaten/kota turun, maka kemiskinan Sumbar pun dengan sendirinya akan ikut turun.
“Makanya, untuk mengentaskan kemiskinan itu tidak bisa sendiri-sendiri. Harus ada upaya bersama dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya. (*)