Kontrak kerja sama Pemprov Sumbar dengan PT Graha Mas Citrawisata berdasarkan akta perjanjian Nomor 12.090/L/1990 pada tanggal 27 Agustus 1990. Disepakati perjanjian kerja sama selama 30 tahun sejak dioperasikan dengan dua tahun pertama masa pembangunan dan dua lanjutan masa promosi, lalu tahun berikutnya hingga 30 tahun masa operasional.
PT Graha membayarkan imbalan kerja sama berupa fixed lease Rp40 juta per tahun dengan eskalasi 10 persen setiap lima tahun dan pembayaran di setiap akhir tahun operasi. Apabila PT Graha mengalami kerugian, maka Pemprov Sumbar tetap menerima imbalan Rp40 juta per tahun dan jika kerja sama berakhir, maka tanah dan bangunan akan diserahkan kepada Pemprov Sumbar dalam keadaan baik.
Kemudian dilakukan adendum perjanjian akta Nomor 120-9/USB-2010 dan Nomor 025/GC/IX/2010 pada 30 September 2010 antara Pemprov Sumbar dengan PT Graha Mas Citrawisata dan disepakati keuntungan bersih setelah diaudit akuntan publik dibagi 20 persen untuk pemprov dan 80 persen untuk perusahaan atau Rp200 juta harus diterima Pemprov Sumbar, apabila minimal 20 persen lebih kecil dari Rp200 juta.
Harusnya keuntungan yang didapatkan Pemprov Sumbar adalah 20 persen dari total keuntungan bersih setelah dilakukan audit oleh akuntan publik, namun selama ini pengelola menyatakan terus merugi, sehingga pembayaran yang dilakukan hanya Rp200 juta sesuai dengan perjanjian.
Sementara fixed lease sebesar Rp300 juta per tahun ke Pemprov Sumbar baru dibayarkan pada 2022 hingga 2024, sedangkan tahun 2012 sampai 2022 pemprov hanya kebagian Rp200 juta per tahun.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumbar menggandeng BPK melakukan audit investigasi pengelolaan Hotel Novotel yang merupakan kerja sama BOT dengan Pemprov Sumbar.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung mengatakan, Direktur PT. Grahamas Citrawisata yakni Dedi Sjahrir Panigoro sudah dua kali dipanggil oleh Komisi III DPRD Sumbar, namun Dedi Panigoro tidak pernah kooperatif untuk memenuhi undangan DPRD Sumbar.