HARIANHALUAN.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar mencatat, sepanjang tahun 2022 terjadi 567 kasus kekerasan terhadap anak di seluruh Sumbar, dengan jumlah korban mencapai 617 orang.
Kepala DP3AP2KB Sumbar, Gemala Ranti mengatakan, dari data tersebut kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus yang paling banyak terjadi dengan jumlah korban mencapai 344 anak.
“Jumlah kasus itu terbilang cukup tinggi dan mengkhawatirkan. Apalagi faktanya, rata-rata kasus terjadi di lingkungan rumah tangga atau keluarga. Selain itu, kebanyakan pelaku juga adalah orang terdekat korban,” ujarnya dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk arah kebijakan dan langkah strategis upaya menurunkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Grand Basko Hotel, Kota Padang, Selasa (14/2/2023).
Gemala Ranti menerangkan, data dan fakta tersebut telah menggambarkan bahwa lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak, justru malah menjadi tempat yang paling banyak menjadi lokasi terjadinya pelanggaran hak anak.
Ia memaparkan, kasus kekerasan fisik, verbal, psikis maupun seksual terhadap anak, merupakan fenomena gunung es. Dimana, menurutnya, kasus yang sebenarnya terjadi bisa jadi lebih banyak dari kasus yang terlaporkan kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini juga menjadi salah satu masalah serius bagi kita. Dimana setiap tahunnya, angka kasus dan korbannya terus mengalami peningkatan. Sehingga semua pihak terutama elemen masyarakat perlu bahu membahu bersama pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.
Permasalahan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menghantui Sumbar lainnya, kata Gemala Ranti, adalah tingginya angka perkawinan dini anak. Dimana, menurutnya, berdasarkan data Susesnas tahun 2021 lalu, angka perkawinan pertama anak perempuan yang berusia di bawah 19 tahun di Sumbar mencapai presentase 24,49 persen.