HARIANHALUAN.ID – Tim pembina Samsat Sumatra Barat (Sumbar) menampakkan keseriusan untuk mengimplementasikan pasal 74 ayat 2 b UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan membentuk Tim Pokja “Sadar Mati Pajak”.
Tim ini terbentuk secara resmi pada rapat koordinasi (rakor) Tim Pembina Samsat Sumbar, yang diselenggarakan pada Selasa (28/2/2023) di ruangan rapat lantai 2 Kantor Bapenda Provinsi Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman No. 43 Padang.
Tim pokja yang dinamakan “Sadar Mati Pajak” (penghapusan data ranmor mati pajak) ini, selanjutnya akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Guberur Sumatra Barat. Turut hadir dalam acara dimaksud seluruh Tim Pokja Sadar Mati Pajak.
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 74 ayat 2 (huruf b) menyatakan bahwa penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan, apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, mencermati data kendaraan bermotor di Sumbar pertanggal 28 Februari 2023, terdapat lebih dari 1.16 juta unit kendaraan bermotor yang termasuk dalam ketegori dapat dihapuskan data kendaraan bermotor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 (huruf b).
Selain untuk meningkatkan validitas data jumlah kendaraan bermotor di Sumbar, katanya, implementasi kegiatan ini lebih jauh lagi bertujuan agar tercipta penajaman berbagai perencanaan yang disusun berdasarkan data jumlah kendaraan di daerah ini, seperti penetapan target pendapatan daerah, ratio pertumbuhan kendaraan, ratio panjang jalan dan jumlah kendaraan dan berbagai perencanaan lainnya.
“Tugas utama tim pokja dimaksud adalah melakukan identifikasi kendaraan bermotor Sumbar, yang masuk dalam katergori sesuai pasal 74 ayat 2b UU No. 22 Tahun 2009 dan selanjutnya melalukan verifikasi kepada pemilik kendaraan bermotor, sekaligus imbauan untuk melunasi pajak tertunggak,” katanya didampingi Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Raihan Farani.