HARIANHALUAN.ID – Proses pengerjaan ruas jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Lubuk Alung-Kapalo Koto di Nagari Koto Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman, sampai saat ini masih terhenti, lantaran tersandera dengan permainan mafia tanah.
Ketua Tim Lapangan Percepatan Jalan Tol Sumbar, Syafrizal Ucok mengatakan, sampai saat ini proses pengerjaan jalan tol masih belum bisa dilakukan, lantaran masih adanya gugatan hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman.
“Ya, ada dua gugatan yang masih berproses di PN Pariaman yang diajukan oleh Afrizen Datuak Rajo Mulie bersama kuasa hukumnya. Dia mengaku sebagai pimpinan adat di Nagari Kapalo Hilalang,” ujarnya kepada wartawan usai mengikuti rapat penyelesaian permasalahan bidang tanah terdampak trase jalan tol di Nagari Kapalo Hilalang di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (1/3/2023).
Ucok menyebutkan, khusus untuk gugatan yang diajukan Afrizen ke Pengadilan Negeri (PN) Padang Pariaman pada tanggal 27 Desember 2022 yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2022/PN.Pmn tersebut, peserta rapat telah sepakat untuk menyerahkan penyelidikan terhadap dugaan indikasi mafia tanah kepada Polda Sumbar.
Sebab, menurut Ucok, gugatan tersebut ternyata diajukan Afrizen terhadap bidang tanah yang pemiliknya berbeda suku dengan penggugat. Sehingga masyarakat yang tanahnya termasuk ke dalam objek gugatan, merasa dirugikan karena ganti rugi tidak kunjung bisa dicairkan.
“Untuk gugatan nomor 82 yang digugat Afrizen, kita telah sepakat bahwa indikasi dugaan mafia tanah ini akan ditindaklanjuti oleh Polda Sumbar. Dalam hal ini adalah Ditreskrimum,” ucapnya.
Ia juga menilai, gugatan yang diajukan oleh Afrizen tersebut ganjil dan tidak lagi berdasar. Sebab, menurutnya, gelar Datuak Pucuk yang masih diklaim Afrizen sampai saat ini telah gugur, sehingga yang bersangkutan tidak lagi berhak untuk mempersoalkan tanah ulayat tersebut.