HALUANNEWS, PADANG – Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah memberikan atensi kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada praktik illegal Logging dan Mining di wilayah Sumatra Barat (Sumbar).
“Bapak Kapolda Sumbar menegaskan zero toleransi terhadap Illegal Logging dan mining,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (28/3/2022).
Terkait ilegal mining, kata Satake, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan pada Kamis (24/3/2022) dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka, terdiri dua dari Sijunjung dan dua dari Pasaman.
Tersangka di Sijunjung berinisial S (54) warga Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan S alias A (35) warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Sementara di Pasaman, tersangka MI (28) sebagai operator alat berat, warga Kelurahan Padang Tarok Baso, Kabupaten Agam, dan tersangka S alias U, warga Kecamatan Koto Parik Gadang, Kabupaten Solok Selatan.
Barang bukti yang diamankan, satu unit controller alat berat eskavator, timbangan, karpet, kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru dan dua buah dulang.